JASA PENERJEMAH TERSUMPAH - LEGAL, SWORN, AUTRHORIZED SWORN TRANSLATION DI BOGOR - CILEUNGSI - CIBUBUR Tel./Wa +62 813 955 32599
Tel / WA +62 813 955
32599 I PENERJEMAH TERSUMPAH I JASA TERJEMAH BAHASA ASING DI BOGOR - CILEUNGSI - CIBUBUR BOGOR
Anda akan membawa
dokumen ke Luar Negeri? Anda mendapatkan Beasiswa Luar Negeri? Anda akan
mengurus izin tinggal di Luar Negeri? Anda akan atau telah Menikah dengan orang
asing? Anda akan bekerja di Luar Negeri? Perusahaan anda berhubungan dengan
Pihak Asing? Anda membutuhkan layanan Penerjemah Resmi & Tersumpah
GoTRANS
PENERJEMAH (Authorized
& Sworn Translator) adalah kantor jasa Penerjemah resmi & tersumpah
memberikan jawaban dari pertanyaan yang telah anda butuhkan. Baik layanan
penerjemahan Resmi dan Tersumpah (sworn translation) maupun Jasa terjemah non
tersumpah atau terjemahan regular (non-sworn translation).
Menerjemahkan secara
tersumpah berlaku untuk dokumen pribadi seperti KTP, SIM, Ijazah, Raport, Paspor,
SKCK, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Surat Nikah, Surat Kematian, Visa dan
sejenisnya untuk dibawa ke luar negeri. Dokumen perusahaan pun membutuhkan untuk diterjemahkan secara resmi & Tersumpah
seperti Kontrak (MoU), TDP, NPWP, Surat Kuasa, Akta Perubahan, Anggaran Dasar
Perusahaan,Notaris dan dokumen lainnya.
Adapun Maksud dan
Tujuannya dibuat dengan prosesterjemah tersumpah adalah sebagai kekuatan hukumbahwa hasil terjemah adalah legal, benar dan sah, begitu
pula dokumen-dokumen yang akan digunakan di Pengadilan/Kepolisian, Maka, pihak
yang berkepentingan sudah lazim memerlukan hasil terjemahan yang dibuat oleh Penerjemah bersumpah sebagai terjemahan resmi.
Pengertian Penerjemah Tersumpah adalah Penerjemahyang telah disumpah oleh gubernur DKI Jakarta yang diselenggarakan
oleh UI dan Pemda DKI. Dan untuk hasil terjemahan setiap halaman hasil
terjemahan tersumpah selalu dibubuhi stempel yang menunjukkan no. SK. DKI
Jakarta dan tanda tangan penerjemahnya dengan format spesifikasi halaman
terjemah : A4, Spasi ganda, huruf Courier New, ukuran 12.
Proses
mendapatkan sertifikat
Penerjemah Resmi Tersumpah, tidaklah mudah. Namun intinya , apabila
calon penerjemah telah mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) yang
diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Indonesia (LBI-FIBUI). Saat ini, yang dapat mengikuti UKP adalah
pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi. Selanjutnya, calon Penerjemah Tersumpah ini akan diambil sumpahnya
atau dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta atau pejabat yang ditunjuknya.
Kemudian, Penerjemah tersumpah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI
Jakarta.
Profesi sebagai
Penerjemah Resmi & Tersumpah menjadi sebuah keniscayaan bahwa dokumen yang
diterjemahkan pun dilakukan secara hati-hati, profesional, dengan menjaga
kerahasiaan pemilik dokumen, serta ketepatan deadline, sehingga akan tercapai
nilai rasa dalam hasil terjemah yang memuaskan.
Dalam hal layanan
penterjemahan tersumpah meliputi beberapa bahasa asing seperti bahasa Inggris, bahasa Mandarin, bahasa Jepang, bahasa Prancis, bahasa Jerman, bahasa Arab, bahasa Belanda, bahasa Itali,bahasa Spanyol,
tentunya rate dari masing-masing bahasa tersebut cukup variatif.
Untuk kepercayaan terbaik kami, jadikanlah GoTRANS
PENERJEMAH sebagai partner Anda untuk penerjemahan baik layanan Penerjemah
Tersumpah maupun Terjemah Reguler.
Salam Sukses.
Email: gotranspenerjemah@gmail.com
Tel. +62 81395532599
Email: gotranspenerjemah@gmail.com
Tel. +62 81395532599
Komentar
Posting Komentar